Jumat, 23 Desember 2011

ALIRAN-ALIRAN ATAU MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN YANG DIKENAL DALAM ILMU HUKUM


ALIRAN-ALIRAN ATAU MAZHAB-MAZHAB PEMIKIRAN
YANG DIKENAL DALAM ILMU HUKUM

A.    Era Pramodern

1.      Hukum alam
Hukum alam (natural law atau lex naturalis) adalah hukum yang berlaku universal dan abadi, artinya berlaku dimana pun juga, dan pada saat apapun juga. Adanya konsepsi hukum alam ini, merupakan pencerminan dari usaha manusia dan kerinduan manusia akan keadilan mutlak, serta merupakan pencerminan dari usaha manusia untuk menemukan hukum yang lebih tinggi dari hukum positif.
Tokoh dari hukum alam dipelopori oleh Zeno, dimana ia berpendapat bahwa hukum alam sebenarnya bertitik tolak dari pendapat Aristoteles  tentang kedudukan manusia di alam semesta ini. Dan beberapa pendukungnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, serta Grotius.
Kebaikan dari hukum alam adalah konsepnya mengenai adanya keadilan mutlak yang berlaku universal dan abadi bagi manusia. Keburukannya dari hukum alam adalah walaupun berdasarkan hukum alam tetapi akhirnya dipengaruhi juga dengan keadaan sekelilingnya, yang berupa agama, kebiasaan, perdagangan, iklim, dan sebagainya.
2.      Positivisme
Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu hanya bersangkut-paut dengan hukum positif saja, dan merupakan perintah penguasa yang berdaulat. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan efektivitasnya hukum dalam masyarakat.
Tokoh dari aliran ini John Austin (Inggris) dan Hans Kelsen yang berpendapat bahwa ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja dan tidak berhubungan dengan unsur-unsur agama dan moral, hukum merupakan kehendak negara, dan hukum itu berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sanksi.
Kebaikan aliran ini adalah adanya kepastian hukum itu sendiri. Kekurangan dari aliran ini yaitu bertentangan dengan aliran hukum alam mengenai keadilan mutlak, tidak memperhatikan apakah hukum itu baik atau buruk, diterima atau tidak oleh masyarakat, dan lebih berlandaskan kekuasaan dari penguasa.
3.      Utilitarisme
Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham. Konsep dari aliran ini didasarkan pada individualisme (individu) dan utilisme (manfaat). Dikatakan individu karena hukum menjamin kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu sehingga setiap individu dapat mengejar kebahagiaan yang diinginkannya. Hak individu harus disesuaikan kepada kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi homo homini lupus. Dikatakan utilisme (manfaat) karena hukum itu harus memberikan manfaat kepada manusia maksudnya manfaat ialah menghindarkan keburukan dan mendapatkan kebaikan. Adapun tujuan hukum menurut aliran ini ialah untuk melengkapi penghidupan, mengendalikan kelebihan, memajukan persamaan dan menjaga kepastian hukum itu sendiri.
Kebaikan dari aliran ini peranan hukum yang modern, yakni sebagai penjaga keseimbangan dari berbagai macam kepentingan (balance of interest). Adapun kelemahan dari aliran ini ialah kebahagiaan individu secara otomatis akan mewujudkan kebahagiaan masyarakat, konsep ini terlalu sederhana dan tidak realistis, karena dalam kenyataannya sering tidak semudah itu, aliran ini juga sangat yakin bahwa kodifikasi hukum yang lengkap berdasarkan prinsip rasional akan bisa dilaksanakan, tanpa memperhatikan penerapan hukum yang berlain-lainan.
4.      Formalisme hukum
Pemikiran formalisme hukum adalah menganggap hukum sekadar ketaatan terhadap undang-undang saja. Formalisme sering diidentifikasi sebagai dalil aplikasi mekanik dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, melayani terutama sebagai “loosely employed term of abuse”. Formalisme berfokus pada fenomena yang teramat menunjukkan aspek yuridis dari kehidupan sosial kita, terhadap interaksi antara pihak-pihak yang kepentingannya terpisah dan terhadap peranan pengadilan-pengadilan dalam menyelesaikan kontroversi-kontroversi yang merupakan akibat dari perbedaan kepentingan tersebut.
Tokoh aliran formalisme salah satunya adalah Ernest J. Weinrib yang menyatakan bahwa formalisme menggambarkan keinginan akan ketaatan yang berlebihan terhadap undang-undang.
Kelebihan aliran ini adalah menjelaskan bentuk-bentuk dari argumentasi moral yang cocok bagi adjudikasi yang adil bagi pihak-pihak yang bersengketa. Kelemahannya adalah tidak semua suatu hubungan hukum merupakan kebulatan dari semua unsur-unsur yang otonom.
5.      Historisme
Mahzab sejarah adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang konsepnya adalah hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh bersama sama dengan masyarakat/tumbuh dari kebiasaan masyarakat, sejalan dengan perubahan masyarakat proses pembuatan hukum semakin rumit. Aliran ini juga berpendapat hukum tidak mempunyai vadilitas dan daya berlaku yang universal sehingga hukum tidak bisa diterapkan kepada semua bangsa. Savigny di anggap sebagai pelopor dalam memperkenalkan sumber hukum formal yakni hukum kebiasaan yang dicerminkan dalam Volkgeist (jiwa bangsa Jerman yang teryata bermacam-macam).
Adapun kebaikan dari aliran ini adalah sumber hukumnya yang berasal dari kebiasaan masyarakat sehingga adanya kepastian hukum itu sendiri. Kekurangan aliran ini adalah tidak menganggap penting arti undang-undang, padahal dalam dunia modern ini undang-undang sangat perlu untuk memberikan peranan yang progresif terhadap hukum dan aliran ini juga tidak mau menerima unsur-unsur hukum asing walaupun unsur-unsur itu bersifat baik atau bermanfaat. Aliran ini lahir di Jerman dan dipelopori oleh Carl Friedrich von Savigny dan pengikutnya Fuchta dan Julius Stahl.
6.      Marxisme 
Bagi pengikut marxisme, negara adalah bagian dari struktur masyarakat yang tertinggi. Negara tidak berada di dalam devisi masyarakat dalam kelompok-kelompok, sebaliknya negara muncul dan berkembang meningkatkan devisi. Negara tidak lebih dari suatu alat aturan oleh satu kelompok atas kelompok lain. Negara pada dasarnya adalah suatu mesin untuk penindasan, yang direncanakan dan digunakan untuk menjalankan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Tulisan-tulisan teoritis yang merupakan dasar marxisme dihasilkan oleh Karl Marx, Engel dan Lenin.
Kelebihan marxisme dibidang hukum adalah merupakan kombinasi ajaran hukum alam dan positivisme karena mengakui adanya universalisme dari sosialisme dan mengakui produk legislatif sebagai satu-satunya hukum. Sedangkan kekurangannya adalah marxisme tidak mengakui hukum adat dan hukum agama.
B.     Era Modern

1.      Legal realisme Amerika Serikat
Hukum tidak dapat ditemukan hanya dengan melakukan penyelidikan terhadap aturan-aturan hukum. Pemusatan perhatian hanya pada aturan-aturan tersebut justru akan membahayakan profesi hukum, karena pemusatan seperti itu akan mengarah ke pengabaian terhadap konteks yang lebih luas yang telah memberikan makna sosial bagi hukum.
Adapun tokoh-tokoh aliran ini adalah James (1890-1922), Dewey (1859-1953), Llewellyn dan Holmes dengan pandangannya bahwa untuk menguasai bidang pengetahuan, maka anda harus mengetahui bidang-bidang lain yang ada disampingnya.
Kelemahan aliran ini adalah terjadinya banyak kebingungan dan melebih-lebihkan peran hakim dalam membentuk dan membuat hukum serta hanya memungkinkan diterapkan di negara dimana bagian terbesar hukumnya dikembangkan melalui pengadilan-pengadilan seperti di Amerika Serikat, padahal dalam kenyataannya banyak negara dan masyarakat yang tidak seperti di Amerika Serikat. Kelebihan aliran ini adalah dapat diterapkan pada kasus-kasus sulit, yaitu dalam hal undang-undangnya tidak jelas atau belum ada secara eksplisit.
2.      Legal realisme Skandinavia
Inti ajarannya adalah penolakan terhadap konsep tentang pikiran yang mencakup fenomena-fenomena mental, yang merupakan tidak lebih dari reaksi-reaksi otak. Bagi kaum ini, yang disebut ide-ide semata-mata merupakan rasionalisasi-rasionalisasi dari eksistensi objektif, ide-ide itu semata-mata mengungkapkan verbal dari reaksi-reaksi terhadap fakta-fakta dan kondisi-kondisi eksternalnya. Penganut aliran Skandinavia ini adalah Olivecrona, Lundstedt dan Hagerstrom.
Kekurangan aliran ini adalah menganggap bahwa sifat pelaksanaan yang tidak mempunyai hubungan dengan hukum atau kebiasaan sosial akan dianggap sebagai suatu permainan kata-kata yang tidak bermakna. Sedangkan kelebihannya adalah menitikberatkan pada pertanyaan-pertanyaan tentang hukum yang tumbuh dari perhatian pada sifat hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum.
3.      Mazhab legal sosiologis
Aliran sosiologis memandang hukum sebagai kenyataan sosial, bukan sebagai kaidah. Oleh karena itu persamaan antara positivisme dengn sosiologisme adalah keduanya memusatkan perhatiannya pada hukum tertulis atau perundang-undangan. Pakar-pakar beraliran sosiologis adalah Max Weber, Emile Ourkhein, Eugen Ehrlich, Talcot Persons, Roscoe Pound dan Schuyt.
Kelebihan aliran ini adalah mengkaji hukum dengan menggunakan beberapa teknik yaitu : survei lapangan, observasi perbandingan, analisis statistik dan eksperimen. Kekurangannya adalah tidak benar pada masyarakat yang sederhana hukumnya represif melainkan hukumnya bersifat restitutif.
4.      Mazhab legal antropologis
Aliran ini berpandangan bahwa di dalam masyarakat modern, aturan hukum dibedakan dari aturan sosial dan aturan moral, sebab masyarakat modern mempunyai suatu pemerintahan yang terorganisasi, pranata pengadilan dan mesin administrasi, dimana ketaatan terhadap aturan hukum dijamin melalui suatu ancaman sanksi. Sedangkan di dalam suatu masyarakat sederhana dan primitif tidak mempunyai organisasi politik, hukum tidak dapat secara tegas dibedakan dari aturan-aturan sosial yang berdasarkan pada kemampuannya untuk menjamin ketaatan. Pakar antropologi adalah Malinowski, Hoebel, Gluckman, Bohannan dan Pospisil.
Kelemahannya adalah teori yang dikemukakannya harus didukung oleh semua fakta yang relevan atau paling sedikit oleh wakil yang representatif dari fakta yang relevan. Kelebihannya adalah menempatkan hukum di dalam kultur masyarakat dimana metodenya untuk melindungi masyarakat terhadap kekacauan internal dan musuh dari luar.
5.      Mazhab legal psikologis
Kajian psikologi hukum menekankan kepada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu ataupun kelompok dalam segala tindakannya di bidang hukum. Memfokuskan perhatian terhadap perilaku hakim
Kelebihannya adalah hakim dituntut untuk memberikan kebenaran dalam suatu putusannya tanpa memandang dia siapa. Kelemahannya adalah kondisi psikologis hakim dapat memberikan pengaruh kepada putusannya, maupun terhadap tindakan aktor-aktor atau penegak hukum lainnya.
C.    Era Pascamodern atau Mazhab Kontemporer

1.      Mazhab chaos of law atau legal melee
Melihat hukum sebagai sesuatu yang dibuat dari blok-blok bangunan yang sama hubungan-hubungan sosial diantara individu-individu dalam semua keragaman dan kerumitannya dan kecenderungan yang secara khas tidak simetris serta melihat hukum sebagai sasaran dari kekuatan-kekuatan dan kecenderungan-kecenderungan yang sama sebagaimana bagian-bagian masyarakat lainnya, yang mana hal ini menunjukkan kecenderungan sentripetal yang sama untuk menjadi terorganisir secara parsial menjadi pranata-pranata, kecenderungan-kecenderunagan sentrifugal yang sama ke konflik dan ketidakaturan.
Kelemahan teori ini adalah teori tentang hukum akan berpusat pada pranata-pranata tertentu di dalam masyarakat, termasuk sebagian atau semua pengadilan, badan legislatif, polisi, birokrat, penjara, asosiasi pengacara dan firma-firma. Kelebihannya adalah dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dindalam suatu masyarakat yang tidak teratur dan bahkan dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak sistematik di dalam suatu masyarakat yang justru teratur.
Tokoh-tokoh aliran ini adalah Charles Sampford, Denis J. Brion dan Donald Black.
2.      Mazhab hukum kritis
Hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidak bebas nilai atau netral, dengan kata lain hukum dari mulai proses pembuatan sampai kepada pemberlakuannya selalu mengandung pemihakan, sekalipun dalam liberal legal order dibentuk akan keyakinan, kenetralan, objektivitas, prediktibilitas dalam hukum.
Kelebihannya adalah tidak lagi bertumpu semata-mata pada konteks, tetapi mengarahkan analisisnya pada konteks dimana hukum eksis dan melihat hubungan kausal antara doktrin dan teks dengan realitas. Kekurangannya adalah mereka yang kaya dan kuat menggunakan hukum sebagai instrumen untuk melakukan penekanan-penekanan kepada masyarakat, sebagai cara untuk mempertahankan kedudukannya.
Tokoh aliran ini adalah Roberto. M. Unger, David Kairys, Marxis dan Duncan Kennedy.
3.      Mazhab hukum dan ekonomi
Aliran ini memfokuskan perhatiannya terhadap model-model konstruksi dari pendekatan ekonomi tentang tindakan manusia yang mengacu pada maksud-maksud dan tujuan-tujuan orang, serta seleksi mereka tentang apa yang tampak merupakan sarana-sarana yang tepat untuk mencapai maksud-maksud dan tujuan-tujuan. Penekanannya pada peranan hukum untuk meningkatkan efisiensi ekonomi. Adapun tokoh aliran ini adalah Richard Johnstone, David Hume, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Kelebihan aliran ini adalah model-model yang sangat sederhana dapat dibuat lebih kompleks dengan menyingkirkan asumsi-asumsi yang tidak realistis, sedangkan kelemahannya adalah terdapat suatu fokus pada efisiensi ekonomi ketimbang pada persamaan atau keadilan.
4.      Mazhab feminis
Aliran ini lebih melihat dan mengambil dari pengalaman-pengalaman yang dialami kaum wanita. Tokoh aliran ini adalah Jacques Lacan, Barlet. Kelemahan aliran ini adalah ketegangan antara rasionalitas sebstantif dan formal sangat jelas. Kelebihan dari aliran ini mendukung pemberdayaan, mempunyai akses untuk melawan sejumlah penyalahgunaan dan pembatasan pada realisasi nilai-nilai sosial yang menghasilkan perubahan.

2 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Borgata Hotel 논산 출장샵 Casino & Spa is Atlantic City's favorite getaway. The 24-hour casino features more 충주 출장샵 than 1,200 김천 출장마사지 slot 파주 출장마사지 machines, over 진주 출장샵 2,300 table games,

    BalasHapus